Kepolisian Resor Sibolga telah bergerak cepat. Dua pelaku, yaitu ZP dan HB, berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama. Pelaku ketiga, SS, ditangkap keesokan harinya di Kabupaten Tapanuli Tengah saat berusaha melarikan diri melalui Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan.
Terungkap fakta bahwa pelaku SS juga diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp 10.000 dari saku celana korban. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam status buron dan sedang diburu oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dari TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk rekaman CCTV, satu buah kelapa, serta pakaian, topi, dan tas milik korban.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau alternatifnya Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan beramai-ramai yang berakibat kematian. Khusus untuk SS, ditambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Korban Telah Dimakamkan
Setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, jenazah Arjuna Tamaraya telah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya. Kasus ini masih dalam penyidikan intensif untuk menangkap pelaku yang masih buron.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas