GELORA.ME - Oknum polisi Brigpol AH ditangkap Propam Polda Jambi karena diduga mengedarkan narkoba di Pulau Berhala, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
"Dia ditangkap karena diduga telah menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada wisatawan yang berkunjung ke Pulau Berhala," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana, Sabtu (12/4/2025).
Kasus tersebut ditangani Bidpropam dan yang bersangkutan sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
“Oknum tersebut personel Polres Tanjab Timur dan masih dalam proses pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi," katanya.
Jika dalam pemeriksaan terindikasi terlibat nanti yang bersangkutan akan dilakukan sidang kode etik. "Sanksinya oknum anggota tersebut bisa di PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegasnya.
Sebelumnya, keterlibatan Brigpol AH diketahui usai beberapa waktu lalu Tim Pengamanan Gabungan TNI/Polri Kabupaten Lingga menangkap wisatawan di Pulau berhala.
Ketika itu, dua orang diamankan tim gabungan dan setelah dikembangkan menyeret nama Brigpol AH yang kini tengah menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi jenis rolek dan uang tunai yang disita petugas dari tangan wisatawan tersebut.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
2 WN Australia Pasok Senjata ke OPM, TB Hasanuddin Minta KBRI Canberra Usut Lebih Dalam
Jejak Yuda Sebelum Ditemukan Kerangka dalam Pohon Aren, Hilang 2023 tapi Tetangga Ngaku Lihat Dia di 2024
Kejanggalan Penemuan Kerangka Manusia Dalam Pohon Aren, Posisi Kepala di Bawah, Celana Terbalik
44 Orang Belum Ditemukan, KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa Pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!