Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, penangkapan tersebut atas surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/46/V/2024/Reskrim tanggal 16 Juli 2024.
Kurang dari enam jam setelah mendapatkan laporan, tim langsung menangkap pelaku.
“Awalnya datang korban sendiri ke Polres Pariaman melaporkan kejadian tersebut," kata Rinto, Rabu (17/7/2024).
"Setelah kita mendapat laporan tersebut, kita langsung mengelola dan melakukan pengintaian, kemudian tersangka ditangkap di Korong Matua Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman,” sambungnya.
Rinto mengatakan, pelaku pemerkosaan ditangkap polisi di sebuah warung kopi kawasan Sikucua Timur. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Ia ditangkap enam jam setelah melakukan aksinya. Saat dibekuk, ia sedang duduk dan minum kopi di sebuah warung,” ujarnya.
Artikel Terkait
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax, Ini Penyebabnya
Ulat di Menu MBG SMAN 1 Kamal Diklaim Tinggi Protein, Ini Faktanya
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri