Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan berdasar hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan.
"Peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," kata Andik dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7).
Andik menjelaskan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi. Pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
"Akibatnya, seorang warga bernama Salam meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM," kata Andik.
Ia mengatakan MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara.
Andik mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.
"Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan, untuk melepaskan tembakan sambutan.
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang Usai Serangan ke Prajurit TNI di Tambang Emas
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang