Bripka SR bertugas sebagai Brigadir Biro Logistik Polda Maluku. Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan perbuatannya kepada orang tua.
Korban, yang merupakan teman bermain anak pelaku, telah dicabuli beberapa kali. Setelah memuaskan hasratnya, pelaku sering memberi uang kepada korban.
"Pada hari Sabtu (4/5), telah terjadi rudapaksa oleh salah satu oknum, ya, dengan inisial SR di sebuah rumah rongsokan," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay.
Peristiwa itu pada akhirnya diketahui orang tua korban—yang kemudian melaporkannya, dan pelaku langsung menyerahkan diri.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung