Bripka SR bertugas sebagai Brigadir Biro Logistik Polda Maluku. Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan perbuatannya kepada orang tua.
Korban, yang merupakan teman bermain anak pelaku, telah dicabuli beberapa kali. Setelah memuaskan hasratnya, pelaku sering memberi uang kepada korban.
"Pada hari Sabtu (4/5), telah terjadi rudapaksa oleh salah satu oknum, ya, dengan inisial SR di sebuah rumah rongsokan," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay.
Peristiwa itu pada akhirnya diketahui orang tua korban—yang kemudian melaporkannya, dan pelaku langsung menyerahkan diri.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang Usai Serangan ke Prajurit TNI di Tambang Emas
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang