Dilansir dari keterangan tertulis, hal ini bermula ketika seseorang berinisial HAM dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendapatkan kiriman video dari sesama temannya. Ia mendapatkan dua video yang memuat penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal YouTube-nya.
"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30'," demikian dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (28/5/2024).
Berbagai penistaan dalam kanal YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.
"Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman, dan Konsep Ihsan, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, menyerupakan Allah SWT dengan manusia (laki-laki), mengingkari perintah membaca Al-Qur'an," tambahnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat