Dua Tahun Berlalu, Pelaku Pembunuhan Mahasiwi di Kos Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Cucu Pemilik Kos

- Selasa, 14 Mei 2024 | 16:45 WIB
Dua Tahun Berlalu, Pelaku Pembunuhan Mahasiwi di Kos Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Cucu Pemilik Kos


Kemudian pelaku turun ke arah lantai 1 belok ke kanan arah musala. Saat itu pelaku melihat CCTV yang menyorot ke arahnya. 


"Oleh pelaku CCTV ini diambil dan dirusaknya hingga dibuang ke gerobak sampah yang tidak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya. 


Lanjut, sekitar pukul 15.15 WIB, Kamis (22/12/2022), pelaku kembali ke rumah IC dan bergabung dengan saksi DA untuk kembali melakukan pesta miras lagi. 


Setelah melakukan pesta miras bersama temannya di rumah IC, sekitar pukul 20.00 WIB, hari yang sama pelaku menuju ke Pasar Comboran untuk menjual HP milik korban. 


"Hp milik korban dijual ke penadah yang merupakan langganan pelaku menjual barang-barang hasil curian di rumah kos milik neneknya," terang Kompol Danang. 


Pelaku menjual ke penadah bernama Abdul Khodir (47) warga Jalan Muharto RT 02 RW 08 Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang. 


"HP korban dijual ke penadah oleh pelaku seharga Rp570 ribu," terang Danang lagi.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, petugas pada hari Kamis (9/5/2024) menetapkan Zombi atas kasus pembunuhan berencana. Disamping itu, di hari yang sama petugas meringkus Abdul Khodir selaku penadah, di Pasar Coboran Kota Malang. 


Untuk Zombi dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) atau pasal 75 C jo pasal 80 ayat (3) Undang Undang Republik nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika itu pelaku saat melakukan pembunuhan berencana masih berusia 17 tahun 9 bulan). 


"Kini pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun," imbuhnya.


Sementara Abdul Khodir selaku penadah barang hasil curian HP milik korban, diancam hukuman penjara. 


"Untuk penadah kena ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun lamanya," pungkasnya.


Sumber: tvone.

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar