TANJUNG - Warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menjual sabu ke Polisi setempat di rumahnya.
Tanpa curiga, pria berusia 37 tahun berinisial RA itu hingga nekat melakukannya Selasa (30/1/2024).
Peristiwa itu terjadi ketika anggota Polres Tabalong menyambangi rumahnya dan RA pun mengambil sabu miliknya yang diletakkan di kantung celana di dalam kamarnya.
Baca Juga: Ratusan Gram Sabu Diblender Polres Banjar
Setelah melihatkan sabu miliknya, dia pun bingung bukan kepalang, pasalnya pembelinya mengaku seorang Polisi.
Tak bisa berkutik, RA terpaksa menyerahkan diri dan barang bukti kejahatannya berupa sabu seberat 0,34 gram ke petugas.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas