Lalu bersama temannya melacak foto cincin tersebut di Facebook dan mengarah kepada laki-laki warga Tambalan yang sering di panggil Bayi Edan. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap NAB dan akhirnya ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah Mardiono bersama rekannya ADS.
Baca Juga: 10 Warung Nasi Pecel di Jogja yang Enak, Cocok untuk Jadi Menu Sarapan
"Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Pleret menangkap ADS di daerah Gandu Sendang Tirto Berbah Sleman. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Pleret," imbuhnya.
Di depan penyidik, mereka juga mengaku bahwa unggas curiannya sudah dijual laku Rp 430.000 dan sebagian sudah dibelikan minuman keras untuk mabuk-mabukan. Dari hasil rekam jejak penyidik, ternyata NAB adalah residivis yang pernah 2 kali terlibat pencurian dan 2 kali menjalani hukuman.
Wiyadi mengatakan, selama ini di Pedukuhan Kauman Pleret sering terjadi pencurian. Maka dengan ditangkapnya Bayi Edan ini, kasus pencurian di Kauman diharapkan bisa reda. (Jdm)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat