Lalu bersama temannya melacak foto cincin tersebut di Facebook dan mengarah kepada laki-laki warga Tambalan yang sering di panggil Bayi Edan. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap NAB dan akhirnya ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah Mardiono bersama rekannya ADS.
Baca Juga: 10 Warung Nasi Pecel di Jogja yang Enak, Cocok untuk Jadi Menu Sarapan
"Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Pleret menangkap ADS di daerah Gandu Sendang Tirto Berbah Sleman. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Pleret," imbuhnya.
Di depan penyidik, mereka juga mengaku bahwa unggas curiannya sudah dijual laku Rp 430.000 dan sebagian sudah dibelikan minuman keras untuk mabuk-mabukan. Dari hasil rekam jejak penyidik, ternyata NAB adalah residivis yang pernah 2 kali terlibat pencurian dan 2 kali menjalani hukuman.
Wiyadi mengatakan, selama ini di Pedukuhan Kauman Pleret sering terjadi pencurian. Maka dengan ditangkapnya Bayi Edan ini, kasus pencurian di Kauman diharapkan bisa reda. (Jdm)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas