BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengendus dugaan rasuah di proyek pembangunan pagar kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin.
Lokasinya di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan. Dikerjakan pada 26 Juli 2022 lalu.
Mengacu LPSE Banjarmasin, anggaran proyek pagar itu mencapai Rp1,2 miliar. Namun tak sampai setahun, pagarnya sudah roboh.
Sejak awal Januari tadi, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Menyikapi itu, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Belum Setahun, Pagar Kantor Instalasi Farmasi Dinkes Banjarmasin Roboh, Kejari Usut Dugaan Korupsi
"Intinya, kami mendukung kejaksaan untuk menegakkan aturan," ujarnya, Senin (29/1) di Balai Kota.
"Kalau toh ternyata dari hasil penyidikan itu ada yang menjadi tersangka, kami hormati," tambahnya.
Ikhsan juga membenarkan, sejumlah pegawai dan pejabat Dinkes telah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan.
"Ada beberapa yang dipanggil. Baik itu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran saat proyek itu dikerjakan," jelasnya.
Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, proyek itu digarap saat Kepala Dinkes Banjarmasin dijabat M Ramadhan.
Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Machli Riyadi. Kini, Dinkes dipimpin dr Tabiun Huda sejak dilantik Oktober 2023 lalu.
Adapun Ramadhan, kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin.
Lalu, bagaimana tanggapan Ramadhan? Hingga berita ini diturunkan, mantan Kadinkes itu belum mau berkomentar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Terungkap! Demo Anarkis di Bandung Didanai Asing: Pendemo Unggah Video Rusuh, Bohir Langsung Transfer Uang
Beli Seragam dan KTA di Pasar Pramuka, Pria Ini 12 Tahun jadi Polisi Gadungan Tipu Warga
Aktris Malaysia Batalkan Pernikahan setelah Lihat Saldo di Rekening Calon Suami Hanya Rp 1,8 Juta
2 Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Dijanjikan Rp100 Juta, ini Kronologinya