2024, Masa Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali

- Minggu, 14 Januari 2024 | 16:01 WIB
2024, Masa Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali

Masih melansir dari www.bkn.go.id., dikatakan bahwa seluruh layanan kenaikan pangkat, mulai pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis BKN, sampai kepada penerbitan SK dari instansi, akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN (https://siasn.bkn.go.id/).

SIASN BKN adalah sistem berbagi terintegrasi antara BKN dan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. SIASN BKN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi yang disediakan berbasis layanan digital.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan bahwa SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, tetapi juga untuk mempermudah instansi dalam penerbitan SK Kenaikan Pangkat pegawainya.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN, sehingga instansi tak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” jelasnya, seperti dikutip www.bkn.go.id. (*/LHr)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Halaman:

Komentar