KLIKANGGARAN – Jika sebelumnya masa periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dua kali dalam setahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, maka mulai tahun ini ditambah menjadi enam kali, yakni 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Pemberlakuan KP PNS enam periode ini akan dimulai pada 1 Februari 2024. Melansir dari website resmi BKN, www.bkn.go.id, bahwa penambahan periodisasi KP bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.
“Dengan adanya penambahan enam kali periodisasi kenaikan pangkat, maka PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober,” kata Humas BKN masih dikutip dari laman resmi BKN.
Humas BKN juga mengatakan, penambahan dari masa periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS ini adalah bagian tindak lanjut dari program percepatan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi yang ada.
“Ini target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional,” jelasnya.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat