HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial ES (45) warga Malang, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polresta Sleman. Alasannya, ia kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa dilengkapi surat-surat.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil dari pengembangan kasus pencurian berupa 1 unit Mobil Pajero milik AK, warga Maguwoharjo, Ngemplak, Sleman. Saat ditangkap ES kedapatan membawa senjata api.
"Pencurian itu terjadi, Minggu (3/12/2023) sekira pukul 03.40 WIB, di Maguwoharjo, Depok, Sleman," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizky Adrian SIK, Jumat (29/12).
Baca Juga: Polri masih kesulitan menangkap Fredy Pratama, gembong narkoba itu dilindungi gangster di Thailand
Mengetahui pelaku ES membawa senjata api rakitan, terhadap pelaku langsung dilakukan interogasi. Hasilnya, tersangka ES mengaku berniat membeli senpi karena untuk menakut-nakuti korban.
Pelaku membeli kepada seseorang pada 30 November 2023 pukul 03.00 WIB, di Lampung.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat