Sepanjang November-Desember, Polri Tangkap 4.037 Tersangka Narkoba

- Jumat, 29 Desember 2023 | 21:31 WIB
Sepanjang November-Desember, Polri Tangkap 4.037 Tersangka Narkoba

Selain itu, lanjut Asep Edi, dari ribuan tersangka yang ditangkap sebanyak 857 tersangka saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi atas penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan yang juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu yakni sabu dengan total berat 700,645 kilogram, 145.251 butir ekstasi, 249,436 kilogram ganja, kokain seberat 2,039 kilogram, tembakau sintetis atau gorila dengan total berat 103,919 kg, heroin 1 gram, dan ketamin 1,095 kilogram

"Dan obat keras sebanyak 1.707.434 butir," ucap Asep Edi.

Dari pengungkapan kasus narkoba sepanjang rentang waktu tersebut, Asep Edi menambahkan jajaran kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 5.489.371 jiwa.

Baca Juga: Caleg Muda Jateng, Merly : Banyak Anak Tidak Sekolah, Mari Kita Perjuangkan

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: panturanetwork.com

Halaman:

Komentar