Penasihat hukum meminta terdakwa sebagai pengguna ganja direhabilitasi, berikut alasannya

- Kamis, 28 Desember 2023 | 10:31 WIB
Penasihat hukum meminta terdakwa sebagai pengguna ganja direhabilitasi, berikut alasannya

Sehingga dakwaan alternatif yang digunakan tersebut dinilai tak sesuai fakta yang didapatkan penyidik.

Dalam rumusan pasal 111 ayat 1 harus didasarkan niat terdakwa apakah sebagai pengguna atau pengedar.

Karena selama ini terdakwa tidak pernah memperjualbelikan atau mencari keuntungan.

Seharusnya pasal yang diterapkan yakni pasal 127 sehingga konsekuensi hukum beda dan arahnya rehabilitasi.

Baca Juga: Geger Semburan Air Sumur Bor di Kecamatan Kadur Pamekasan

"Saat terdakwa dihadirkan dalam persidangan terbukti sebagai pemakai. Selain itu tes urine juga positif dan pernah melakukan rehabilitasi mandiri dan buktinya ada," imbuh Tidar Setiawan SH menjelaskan.

Selain itu dalam proses sidang pembuktian, barang bukti ganja seberat sekitar 13 gram hilang.

Penuntut umum mengganti barang bukti berupa ganja diganti foto yang telah diprint.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Halaman:

Komentar