Sehingga dakwaan alternatif yang digunakan tersebut dinilai tak sesuai fakta yang didapatkan penyidik.
Dalam rumusan pasal 111 ayat 1 harus didasarkan niat terdakwa apakah sebagai pengguna atau pengedar.
Karena selama ini terdakwa tidak pernah memperjualbelikan atau mencari keuntungan.
Seharusnya pasal yang diterapkan yakni pasal 127 sehingga konsekuensi hukum beda dan arahnya rehabilitasi.
Baca Juga: Geger Semburan Air Sumur Bor di Kecamatan Kadur Pamekasan
"Saat terdakwa dihadirkan dalam persidangan terbukti sebagai pemakai. Selain itu tes urine juga positif dan pernah melakukan rehabilitasi mandiri dan buktinya ada," imbuh Tidar Setiawan SH menjelaskan.
Selain itu dalam proses sidang pembuktian, barang bukti ganja seberat sekitar 13 gram hilang.
Penuntut umum mengganti barang bukti berupa ganja diganti foto yang telah diprint.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas