HARIAN MERAPI - Terdakwa MNF (23) warga Nologaten Caturtunggal Depok Sleman menyatakan tak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menuntut dirinya dengan tuntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menginginkan terdakwa direhabilitasi karena ia diketahui sebagai pemakai narkoba jenis ganja dan sebelumnya pernah melakukan rehabilitasi secara mandiri," ujar Sandy Adi Pristyanto SH didampingi Tidar Setiawan SH, Apriawan Riski Perkasa SH dan Galuh Rizkinata SH, selaku penasihat hukum terdakwa dari LBH Mahardhika Yogyakarta kepada wartawan usai sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (27/12/2023).
Dalam perkara tersebut, sebelumnya jaksa Hanifah SH menjerat terdakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: LPS Tindak Tegas Mantan Dirut BPR Citama Soal Pengajuan Kredit Fiktif
Dalam pasal tersebut terdakwa dijerat jaksa dengan pasal sebagai pengedar.
Padahal sebelumnya terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif selain pasal 111 ayat 1 juga dijerat dengan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Namun dalam tuntutannya jaksa memakai pasal 111 ayat 1.
Artikel Terkait
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang
WNA China Serang Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Desak Tindakan Tegas
WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: POM Kecam & Tuntut Penindakan Tegas
GAM Serukan PBB dan UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh