Penasihat hukum meminta terdakwa sebagai pengguna ganja direhabilitasi, berikut alasannya

- Kamis, 28 Desember 2023 | 10:31 WIB
Penasihat hukum meminta terdakwa sebagai pengguna ganja direhabilitasi, berikut alasannya



HARIAN MERAPI - Terdakwa MNF (23) warga Nologaten Caturtunggal Depok Sleman menyatakan tak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menuntut dirinya dengan tuntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menginginkan terdakwa direhabilitasi karena ia diketahui sebagai pemakai narkoba jenis ganja dan sebelumnya pernah melakukan rehabilitasi secara mandiri," ujar Sandy Adi Pristyanto SH didampingi Tidar Setiawan SH, Apriawan Riski Perkasa SH dan Galuh Rizkinata SH, selaku penasihat hukum terdakwa dari LBH Mahardhika Yogyakarta kepada wartawan usai sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (27/12/2023).

Dalam perkara tersebut, sebelumnya jaksa Hanifah SH menjerat terdakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: LPS Tindak Tegas Mantan Dirut BPR Citama Soal Pengajuan Kredit Fiktif

Dalam pasal tersebut terdakwa dijerat jaksa dengan pasal sebagai pengedar.

Padahal sebelumnya terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif selain pasal 111 ayat 1 juga dijerat dengan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Namun dalam tuntutannya jaksa memakai pasal 111 ayat 1.

Halaman:

Komentar