GELORA.ME - DPRD Kabupaten Sleman menggelar rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/12/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Sleman tersebut dilanjutkan dengan Permohonan Persetujuan DPRD, penandatanganan persetujuan bersama (MoU), serta penyampaian pendapat Akhir Bupati.
Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Sumut Saat Lantik Pj Bupati Kabupaten Batubara
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam kesempatan penyampaian pendapat akhir mengatakan, melalui tiga Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut Pemkab Sleman dapat menyusun kebijakan-kebijakan yang semakin aspiratif berdasarkan kondisi atas permasalahan yang berkembang di masyarakat.
"Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga Raperda ini dapat diselesaikan," kata Kustini.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung