Luwu Utara Raih Predikat Menuju Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

- Kamis, 21 Desember 2023 | 09:31 WIB
Luwu Utara Raih Predikat Menuju Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak setia warga negara. “Setiap badan publik wajib menyiapkan informasi untuk diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

Bachtiar juga mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijaga dan dirawat agar masyarakat ikut aktif dalam mengontrol dan mengawasi sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Hal senada juga disampaikan Ketua KIPD Provoinsi Sulawesi Selatan, Fahir Halim. Menurut dia, keterbukaan informasi publik merupakan paradigma baru yang wajib didorong.

“Karena itu setiap tahun KIPD Sulsel melakukan monev keterbukaan informasi publik dengan sasaran badan publik desa, perangkat daerah provinsi, kabupapten dan kota se-Sulsel,” ucap Fahir, seraya berharap keterbukaan informasi publik yang diamahkan undang-undang ini terlaksana dengan baik pada semua badan publik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Ir. H. Armiadi, M.Si., yang hadir mewakili Bupati menyampkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas predikat terbaik kedua keterbukaan informasi publik alias ‘Menuju Informatif’ yang diterima Luwu Utara.

Terpisah, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas prestasi yang diterima Luwu Utara. “Kepada Kadis Kominfo-SP, saya meminta ke depan terus dilakukan pembenahan dan dokumen yang tersebar di seluruh PD dapat diintegrasikan agar lebih fokus dan terukur,” tulis Indah via pesan WhatsApp pribadinya.

Ia juga mengingatkan bahwa esensi keterbukaan informssi publik adalah tersedianya informasi publik yang dapat diakses oleh publik secara cepat.

“Jangan ada informasi yang ditutup, kecuali informasi yang ditetapkann sebagai informssi yang dikecualikan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik,” tutup Indah via WhatsApp-nya. (*/LHr)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Halaman:

Komentar