KANDANGAN – Satlantas Polres HSS sudah selesai memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di dua titik yaitu di perempatan Jalan Jenderal Sudirman Desa Tibung Raya atau Simpang 4 Kompi, dan di Simpang 3 Muara Sangkuang Jalan A Yani Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.
Kasatlantas Polres HSS, Iptu Oki Hermawan menjelaskan dua titik lokasi tilang elektronik sudah terpasang Minggu lalu.
“Tilang elektroniknya sudah aktif, tapi belum diberlakukan. Karena masih uji coba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Tilang elektronik sudah aktif di Kabupaten HSS ini rencananya akan mulai diterapkan di awal tahun 2024 mendatang.
“Dari Minggu (17/12) tadi tilang elektroniknya di uji coba. Baru di awal tahun 2024 mulai diterapkan,” katanya.
Selama uji coba tilang elektronik ini, ada ditemukan warga melanggar lalulintas mulai tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, sampai menggunakan handphone saat berkendara.
“Warga yang melanggar belum diberlakukan penindakan karena masih uji coba,” sebut Oki.
Artikel Terkait
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban