KANDANGAN – Satlantas Polres HSS sudah selesai memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di dua titik yaitu di perempatan Jalan Jenderal Sudirman Desa Tibung Raya atau Simpang 4 Kompi, dan di Simpang 3 Muara Sangkuang Jalan A Yani Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.
Kasatlantas Polres HSS, Iptu Oki Hermawan menjelaskan dua titik lokasi tilang elektronik sudah terpasang Minggu lalu.
“Tilang elektroniknya sudah aktif, tapi belum diberlakukan. Karena masih uji coba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Tilang elektronik sudah aktif di Kabupaten HSS ini rencananya akan mulai diterapkan di awal tahun 2024 mendatang.
“Dari Minggu (17/12) tadi tilang elektroniknya di uji coba. Baru di awal tahun 2024 mulai diterapkan,” katanya.
Selama uji coba tilang elektronik ini, ada ditemukan warga melanggar lalulintas mulai tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, sampai menggunakan handphone saat berkendara.
“Warga yang melanggar belum diberlakukan penindakan karena masih uji coba,” sebut Oki.
Artikel Terkait
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang
WNA China Serang Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Desak Tindakan Tegas
WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: POM Kecam & Tuntut Penindakan Tegas
GAM Serukan PBB dan UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh