UKP4, sebagai lembaga adhoc, dibentuk oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tugas khusus untuk memastikan kelancaran pemenuhan program kerja kabinet.
UKP4 berperan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, berkoordinasi dengan berbagai instansi termasuk kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak terkait dalam menjalankan tugasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas