UKP4, sebagai lembaga adhoc, dibentuk oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tugas khusus untuk memastikan kelancaran pemenuhan program kerja kabinet.
UKP4 berperan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, berkoordinasi dengan berbagai instansi termasuk kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak terkait dalam menjalankan tugasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat