KLIKANGGARAN -- Polres Nagan Raya Aceh melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Jumat (15/12/2023) di Desa Alue Kambuk Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 1,85 gram (satu koma delapan puluh lima gram).
Selain paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu botol plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merk OPPO warna gold serta uang tunai senilai Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Vitra mengatakan, untuk pelaku DRW (31) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Pelajar/Mahasiswa warga Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung