KLIKANGGARAN -- Polres Nagan Raya Aceh melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Jumat (15/12/2023) di Desa Alue Kambuk Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 1,85 gram (satu koma delapan puluh lima gram).
Selain paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu botol plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merk OPPO warna gold serta uang tunai senilai Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Vitra mengatakan, untuk pelaku DRW (31) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Pelajar/Mahasiswa warga Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas