"Korban AW tak sadarkan diri akibat luka lebam di bagian muka, Korbanpun oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara, dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," lanjutnya.
Mengingat lukanya yang cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan tak sadarkan diri. Setelah beberapa jam menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal pada Minggu(3/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB
"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya.
Kasus Diselidiki, Aipda W Terancam Sanksi
Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.
"Sejak Senin (4/12) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak 7 saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya.
Selanjutnya, oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di Sel Tahanan Propam Polres Subang. Dia akan menjalani sidang etik.
"Pelaku sudah mendekam di Tahanan Propam Polres Subang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya Endar.
"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH)," tandasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat