Menurut Kapolda, Lukman Dolok Saribu asli asalnya dari Toba, dan di Kota Sorong bekerja sebagai sopir truk selama 5 tahun belakangan.
“Sudah 2 Minggu kembali ke kampung halamannya,"kata Kapolda Sumut, Senin (27/11/2023) saat konferensi pers.
Ketika di Kabupaten Toba inilah dia membuat konten ujaran kebencian dan penistaan agama di sebuah kedai tuak di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu.
Pembuatan video ini dilakukannya pada Sabtu 25 November lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Lalu, 15 menit kemudian ia mengunggahnya melalui aplikasi Snack video.
Sore harinya, video ini pun beredar dan membuat heboh jagat maya.
Lukman Dijerat UU ITE
Polisi telah menetapkan status tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu sebagai tersangka pasca diserahkan keluarganya ke Polres Toba, Minggu (26/11).
Tersangka Lukman Dolok Saribu dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 28 undang-undang ITE perihal ujaran kebencian. Dalam kasus ini, Lukman telah ditahan di Polda Sumut.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat