GELORA.ME - Masih ingat dengan kasus anggota Polres Bengkalis berinisial Bripka BA dan Jaksa berinisial SH di Kejari Bengkalis yang menerima suap Rp 2,6 miliar pada Mei 2023 lalu? Kini kasus kasus itu memasuki babak baru.
Pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau atas dugaan kasus penerimaan suap dari terdakwa kasus narkoba.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Riau sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH sebagai saksi, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah," kata Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (20/11).
Bambang menyebut, penyidik telah memiliki bukti kuat dalam kasus itu sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keduanya langsung ditahan di lokasi terpisah.
Untuk tersangka BA ditahan di Rutan Polda Riau, sementara SH menjadi tahanan rumah karena adanya permohonan dari keluarga. Pertimbangannya yakni SH dianggap kooperatif, sedang hamil dan memilki anak berusia 4 tahun.
"Terhadap tersangka BA dan SH, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Lalu dilakukan penahanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
WNA China Serang Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Desak Tindakan Tegas
WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: POM Kecam & Tuntut Penindakan Tegas
GAM Serukan PBB dan UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh
Insiden Tambang Emas Ketapang: 15 WNA China Serang 5 Anggota TNI, Kronologi Lengkap