TikToker Deli Serdang Ditangkap Terkait Ucapan 'Tiang Salib Dipulangkan ke PLN'

- Minggu, 22 Oktober 2023 | 21:30 WIB
TikToker Deli Serdang Ditangkap Terkait Ucapan 'Tiang Salib Dipulangkan ke PLN'


“Sudah ditangkap kemarin, Sabtu (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Sudah ditetapkan jadi tersangka juga,” kata Fathir saat dikonfirmasi, Minggu (22/10).


Atas perbuatannya, Fikri dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 poin A dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.


Sumber: kumparan

Halaman:

Komentar