“Sudah ditangkap kemarin, Sabtu (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Sudah ditetapkan jadi tersangka juga,” kata Fathir saat dikonfirmasi, Minggu (22/10).
Atas perbuatannya, Fikri dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 poin A dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax, Ini Penyebabnya
Ulat di Menu MBG SMAN 1 Kamal Diklaim Tinggi Protein, Ini Faktanya