GELORA.ME - Seorang TikToker bernama Fikri Murtadha, asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga melakukan penistaan terhadap agama Kristen ketika live TikTok. Dalam videonya, dia menyebut agar penganut agama Kristen memulangkan tiang salib ke PLN.
“Karena Tuhan kalian itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, tolong pulangkan tiang itu ke PLN, biar ada untuk gantung trafo sama kabel,” katanya dalam siaran live akun @bangmorteza.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan pihaknya sudah menangkap pria 28 tahun itu.
“Sudah ditangkap kemarin, Sabtu (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Sudah ditetapkan jadi tersangka juga,” kata Fathir saat dikonfirmasi, Minggu (22/10).
Atas perbuatannya, Fikri dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 poin A dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Beli Seragam dan KTA di Pasar Pramuka, Pria Ini 12 Tahun jadi Polisi Gadungan Tipu Warga
Aktris Malaysia Batalkan Pernikahan setelah Lihat Saldo di Rekening Calon Suami Hanya Rp 1,8 Juta
2 Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Dijanjikan Rp100 Juta, ini Kronologinya
Sembunyi di Gubuk, Pembacok Anggota TNI Berhasil Ditangkap: Wajahnya Begini Usai Dapat Salam Olahraga!