AKBP Liliek Tribhawono mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemerkosaan di rumahnya. "Saya tidak tahu soal itu," ujarnya.
Ancam Pakai Video Porno
Kisah pacaran korban dan pelaku adalah semasa SMA pada tahun 2016 (usia mereka 16 tahun). Lama pacaran adalah 3 tahun (hingga tahun 2019).
"Sejak itu lost contact," ujar korban.
Pada 2022, Bripda Fauzan kembali muncul di kehidupan korban, memaksa bertemu korban. Korban menolak tapi Bripda Fauzan mengancam akan menyebar video porno hubungan mereka saat pacaran.
Akibat pemerkosaan itu, korban hamil pada bulan April 2023, dengan usia kandungan sudah sebulan. Bripda Fauzan pun memaksa korban aborsi dengan memberikan obat penggugur kandungan.
Adapun laporan pemerkosaan yang diduga dilakukan Bripda Fauzan terhadap korban itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulhan.
"Iya benar, lagi kami tangani laporannya," ujar Zulhan.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax, Ini Penyebabnya
Ulat di Menu MBG SMAN 1 Kamal Diklaim Tinggi Protein, Ini Faktanya
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri