"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan. Sehingga, melukai perasaan masyarakat," kata Andik di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (22/9/2023).
Andik menagku telah memberikan perintah agar anggota bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi itu.
"Perbuatan Bripka ZK di luar prosedur kami. Dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung," kata Andik.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah diamankan saat pengamanan eksekusi 892 hektare lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan anggotanya mengamankan tujuh orang warga dalam kegiatan eksekusi itu.
"Benar, kita amankan tujuh orang warga yang ada di lokasi saat eksekusi lahan," kata Andik ditemui di lokasi, Kamis (21/9/2023).
Sumber: kompas
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung