GELORA.ME - Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat sekaligus penganiaya petugas sekuriti BRI bernama Guido Andre Sadi (21) ternyata punya rekam jejak buruk.
Dia pernah tersangkut kasus KDRT.
Saat itu, Ivan Drajat yang bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Belu Polda NTT dilaporkan menganiaya istrinya.
Pria kelahiran Surabaya, 20 April 1989 itu kemudian dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 itu menyatakan ia “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”
Masih menurut putusan itu, kekerasan yang dilakukan Ivans Drajat terjadi pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.
Pemicunya adalah kecurigaan istrinya dengan kehadiran perempuan lain dalam rumah tangga mereka, hal yang kemudian membuat keduanya berpisah.
Meski dipidana, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, “kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas