GELORA.ME - Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat sekaligus penganiaya petugas sekuriti BRI bernama Guido Andre Sadi (21) ternyata punya rekam jejak buruk.
Dia pernah tersangkut kasus KDRT.
Saat itu, Ivan Drajat yang bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Belu Polda NTT dilaporkan menganiaya istrinya.
Pria kelahiran Surabaya, 20 April 1989 itu kemudian dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 itu menyatakan ia “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”
Masih menurut putusan itu, kekerasan yang dilakukan Ivans Drajat terjadi pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.
Pemicunya adalah kecurigaan istrinya dengan kehadiran perempuan lain dalam rumah tangga mereka, hal yang kemudian membuat keduanya berpisah.
Meski dipidana, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, “kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang Usai Serangan ke Prajurit TNI di Tambang Emas
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang