Kasatreskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton membenarkan hal itu. Dua baliho tersebut dibakar dan disobek seorang polisi dan masyarakat sipil.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim," kata Iptu Sunarton saat dihubungi via WhatsApp, pada Rabu (6/9/2023).
Pembakaran baliho Ganjar Pranowo bermula saat kedua pelaku bersama seorang saksi berinisial S pesta minuman keras. Sepulang dari pesta miras tersebut, polisi ini bersama rekannya langsung membakar baliho tersebut.
"Saksi yang berada di sekitar TKP, merekam dan melihat langsung aksi pembakaran tersebut," katanya.
Akibat pembakaran baliho itu, pengurus DPC PDI-P Buteng merugi sekitar Rp 5 juta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas