Kasatreskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton membenarkan hal itu. Dua baliho tersebut dibakar dan disobek seorang polisi dan masyarakat sipil.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim," kata Iptu Sunarton saat dihubungi via WhatsApp, pada Rabu (6/9/2023).
Pembakaran baliho Ganjar Pranowo bermula saat kedua pelaku bersama seorang saksi berinisial S pesta minuman keras. Sepulang dari pesta miras tersebut, polisi ini bersama rekannya langsung membakar baliho tersebut.
"Saksi yang berada di sekitar TKP, merekam dan melihat langsung aksi pembakaran tersebut," katanya.
Akibat pembakaran baliho itu, pengurus DPC PDI-P Buteng merugi sekitar Rp 5 juta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tapanuli Tengah
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Banser Bersihkan Gereja HKBP Sibolga Terdampak Banjir Bandang Sumut Jelang Natal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi