GELORA.ME - Dua warga negara atau WN China kena deportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali karena diduga mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan biaya pendeportasian itu ditanggung sendiri oleh WNA tersebut.
"Mereka kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," ujar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat.
Dua WNA China itu berinisial LB seorang laki-laki berusia 39 tahun dan LL, perempuan berusia 27 tahun.
Keduanya dikembalikan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Jumat (11/8) ini dengan maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou.
Tedy menyebut kedua WNA asal Tiongkok itu menggunakan Itas investor untuk masuk ke Bali, namun ternyata tidak ada penanaman modal karena perusahaannya palsu.
Dua WN China tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Artikel Terkait
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!