Selain itu, penemu juga dilarang keras menjual objek temuan itu, karena bisa terancam hukuman penjara.
Sementara itu, sang penemu yakni Rudi Hartono, telah sepakat dengan warga untuk memanfaatkan fosil tersebut menjadi objek wisata setempat.
"Diputuskan tetap diletakkan di sini, dilakukan penyelamatan dulu, dibawa ke museum, lalu dibalikkan ke sini," jelas Rudi, Selasa (1/8/2023).
Rudi menginginkan agar ada objek wisata baru yang lebih menarik, sehingga bisa menambah pemasukan desa maupun pribadi.
Imbalan senilai Rp 1 juta kepada penemu fosil gading gajah purba tersebut menuai kontroversi di media sosial.
Netizen menilai, imbalan yang diberikan oleh negara tersebut terbilang sedikit.
Mereka membandingkan uang imbalan itu dengan upah minimum regional (UMR) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sebesar Rp 1.969.569.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang Usai Serangan ke Prajurit TNI di Tambang Emas
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang