Selain itu, penemu juga dilarang keras menjual objek temuan itu, karena bisa terancam hukuman penjara.
Sementara itu, sang penemu yakni Rudi Hartono, telah sepakat dengan warga untuk memanfaatkan fosil tersebut menjadi objek wisata setempat.
"Diputuskan tetap diletakkan di sini, dilakukan penyelamatan dulu, dibawa ke museum, lalu dibalikkan ke sini," jelas Rudi, Selasa (1/8/2023).
Rudi menginginkan agar ada objek wisata baru yang lebih menarik, sehingga bisa menambah pemasukan desa maupun pribadi.
Imbalan senilai Rp 1 juta kepada penemu fosil gading gajah purba tersebut menuai kontroversi di media sosial.
Netizen menilai, imbalan yang diberikan oleh negara tersebut terbilang sedikit.
Mereka membandingkan uang imbalan itu dengan upah minimum regional (UMR) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sebesar Rp 1.969.569.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban