Selain itu, penemu juga dilarang keras menjual objek temuan itu, karena bisa terancam hukuman penjara.
Sementara itu, sang penemu yakni Rudi Hartono, telah sepakat dengan warga untuk memanfaatkan fosil tersebut menjadi objek wisata setempat.
"Diputuskan tetap diletakkan di sini, dilakukan penyelamatan dulu, dibawa ke museum, lalu dibalikkan ke sini," jelas Rudi, Selasa (1/8/2023).
Rudi menginginkan agar ada objek wisata baru yang lebih menarik, sehingga bisa menambah pemasukan desa maupun pribadi.
Imbalan senilai Rp 1 juta kepada penemu fosil gading gajah purba tersebut menuai kontroversi di media sosial.
Netizen menilai, imbalan yang diberikan oleh negara tersebut terbilang sedikit.
Mereka membandingkan uang imbalan itu dengan upah minimum regional (UMR) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sebesar Rp 1.969.569.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas