GELORA.ME - Kejanggalan kematian Oki Kristodiawan, pria Banyumas berusia 26 tahun, viral dan menjadi perbincangan usai diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
"20 Mei 2023. Kepolisian Sektor Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan."
"2 Juni 2023. Keluarga korban memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam."
Dua pernyataan tersebut dicuit LBH Yogyakarta melalui akun Twitter-nya, @LBHYogyakarta, Sabtu (15/7). Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta, mempersilakan kumparan mengutipnya.
LBH Ungkap Banyak Kejanggalan
Oki ditangkap pada 17 Mei 2023 atas tudingan ia mencuri sepeda motor. Proses penangkapan disiarkan dalam program TV, Jatanras.
LBH Yogyakarta menjelaskan, Oki saat ditangkap tidak melawan namun dipaksa tiarap. Polisi yang menangkap juga tidak menunjukkan surat perintah dan menyebut identitasnya.
Menurut LBH Yogyakarta, tubuh Oki saat ditangkap bersih tanpa luka. Namun saat keluar dari Polsek Baturraden, untuk menunjukkan barang bukti, tubuh Oki banyak luka.
LBH Yogyakarta juga menunjukkan video polisi mengancam akan menembak Oki.
Selain itu, LBH Yogyakarta telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng.
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF