GELORA.ME - Kejanggalan kematian Oki Kristodiawan, pria Banyumas berusia 26 tahun, viral dan menjadi perbincangan usai diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
"20 Mei 2023. Kepolisian Sektor Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan."
"2 Juni 2023. Keluarga korban memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam."
Dua pernyataan tersebut dicuit LBH Yogyakarta melalui akun Twitter-nya, @LBHYogyakarta, Sabtu (15/7). Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta, mempersilakan kumparan mengutipnya.
LBH Ungkap Banyak Kejanggalan
Oki ditangkap pada 17 Mei 2023 atas tudingan ia mencuri sepeda motor. Proses penangkapan disiarkan dalam program TV, Jatanras.
LBH Yogyakarta menjelaskan, Oki saat ditangkap tidak melawan namun dipaksa tiarap. Polisi yang menangkap juga tidak menunjukkan surat perintah dan menyebut identitasnya.
Menurut LBH Yogyakarta, tubuh Oki saat ditangkap bersih tanpa luka. Namun saat keluar dari Polsek Baturraden, untuk menunjukkan barang bukti, tubuh Oki banyak luka.
LBH Yogyakarta juga menunjukkan video polisi mengancam akan menembak Oki.
Selain itu, LBH Yogyakarta telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng.
Artikel Terkait
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus
Bertarung dengan 3 Harimau, Kisah Pencari Damar di Inhu yang Selamat dari Maut
Polwan dan Anggota Dewan Terjaring OTT, Cinta Terlarang Terungkap Bersama Bukti Pakaian Dalam
Polwan Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Digerebek Suami yang Sesama Polisi