Tawaran itu disetujui oleh korban. Keduanya lalu pergi ke sebuah hotel dan R memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Di situlah hubungan badan itu terjadi.
"Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu, saya bilang 'Sama saya aja gimana'. 'Ya sok atuh,' katanya. Nah, saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya sudah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi enggak ada pemaksaan atau apa," ujar R yang sudah beristri itu.
"Enggak ada (terima uang), saya enggak nerima yang dari dia sepeser pun, enggak pernah. Malah saya sudah berhubungan (badan), saya kasih uang dia," lanjut R.
R menyebut korban bukanlah warga asli Desa Banyusari. Sehari-hari ia tinggal di rumah keponakannya. R juga mengaku tak tahu apa pekerjaan korban.
"Enggak tahu, gitu lah," kata R.
R sebelumnya dilaporkan oleh korban ke polisi atas dugaan pelecehan seksual saat korban hendak membuat KTP. Dalam laporan itu, R disebut meminta uang Rp 1 juta untuk proses pembuatan KTP, namun korban tak perlu membayarkan uang itu jika mau bersetubuh dengannya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas