Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan, keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari setelah penyelidikan selesai. "Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ujar Kompol Oliestha.
Sementara itu, berdasarkan surat pengaduan yang diterima menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban R datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus sejumlah dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.
Untuk mengurus dokumen kependudukan itu, korban R datang ke kantor desa. Di sini, korban R bertemu dengan perangkat desa berinisial SR. Saat itu, korban R dimintai uang pengurusan dokumen sebesar Rp 1 juta. Jika tak membayar, korban harus bersedia diajak berhubungan badan dengan terduga pelaku SR.
"Pengadu (korban R) ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut (Rp1 juta) asalkan mau berhubungan badan (dengan terduga pelaku SR)," tulis surat tersebut.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas