GELORA.ME - Seorang perempuan berinisial SR mengadu ke Ditreskrimum Polda Jabar setelah diduga menerima perlakuan tak menyenangkan dari seorang oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, yang berinisial R.
Melalui surat aduan yang diterima, peristiwa yang dialami korban itu bermula ketika korban datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurusi sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.
Di kantor desa, SR bertemu dengan R. Ketika itu, korban diminta uang pengurusan dokumen senilai Rp 1 juta. Pelaku kemudian bilang korban tidak perlu bayar uang itu bila bersedia berhubungan badan dengan pelaku.
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat pada Rabu (21/6).
Perkara itu, kini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan.
Kini, sambung Oliestha, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," kata dia melalui pesan singkat.
Oliestha belum menyebutkan secara rinci jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Menurut dia, keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari.
"Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ucap dia.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
MISTERI Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
Kata Seskab Teddy, Anjing Jadi Penyelamat Warga Bali Saat Banjir Besar di Bali
2 WN Australia Pasok Senjata ke OPM, TB Hasanuddin Minta KBRI Canberra Usut Lebih Dalam
Jejak Yuda Sebelum Ditemukan Kerangka dalam Pohon Aren, Hilang 2023 tapi Tetangga Ngaku Lihat Dia di 2024