GELORA.ME - Anggota TNI Pratu Riyan Antoni Putra, pelaku penembakan secara membabi-buta di Desa Liang Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu (16/3/2022) dibebaskan. Pratu Riyan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkankan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
MA mengabulkan kasasi tersebut karena Pratu Riyan dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Kabul kasasi terdakwa. Batal judex facti. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer. Terdakwa tidak dapat dipidana karena sakit jiwa sesuai Pasal 44 KUHP. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tulis MA dalam putusannya yang dikutip Rabu, (14/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, Anggota Pos 8 Liang SSK II Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY, Kesatuan Kodim 1502/Masohi bernama Pratu Riyan mengamuk dengan melakukan serangkaian penembakan.
Peristiwa menggegerkan yang mengakibatkan seorang anggota Brimob meninggal dunia ini terjadi di Desa Liang Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 WIT.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat