Syahduddi mengungkapkan bahwa, motif pelaku melakukan penipuan tersebut karena motif balas dendam. Pasalnya, pelaku mengaku pernah ditipu dengan modus yang sama sewaktu ramai pembelian tiket konser Blackpink.
"Karena dia (pelaku) kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," ungkap Syahduddi.
Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami korban DA sebesar Rp 5,5 juta. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka BT disangkakan dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang Usai Serangan ke Prajurit TNI di Tambang Emas
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang