Syahduddi mengungkapkan bahwa, motif pelaku melakukan penipuan tersebut karena motif balas dendam. Pasalnya, pelaku mengaku pernah ditipu dengan modus yang sama sewaktu ramai pembelian tiket konser Blackpink.
"Karena dia (pelaku) kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," ungkap Syahduddi.
Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami korban DA sebesar Rp 5,5 juta. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka BT disangkakan dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.
Sumber: okezone
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat