“24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana saudara buang air, bagaimana saudara makan?” tanya Hakim.
“Suruh ditahan, ditahan, enggak boleh dilepas,” jelas SK.
“Sama sekali enggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya Hakim.
“Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” jawab SK.
Diketahui MK melakukan aksi keji terhadap ART tidak hanya sendiri, namun dibantu juga oleh sang suami. Selain itu, banyak juga luka memar di sekujur tubuh SK dan luka melepuh akibat terkena air panas.
“Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini.
Selain MK dan sang suami, ada 6 pelaku lainnya, seperti JS, T, IN, O, P, dan E yang juga berprofesi sebagai ART.
Setiap pelaku melakukan perannya masing-masing, namun yang menjadi sutradaranya adalah MK dan sang suami.
“Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,” jelas Ratna.
Kedelapan pelaku tersebut sudah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Siti Khotimah.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax, Ini Penyebabnya