Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, 29 Desember 2023
Jumat, 29 Desember 2023
-Taman Kota Baleendah
-Griya Grand Majalaya
Baca Juga: 6 Ciri Shockbreaker Motor Telah Rusak dan Harus Segera Diganti
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Garut Kamis 28 Desember 2023, Hanya Satu Titik Lokasi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
BP 92 Kembali Tersedia di SPBU Jabodetabek & Jawa Barat, Segera Menyusul Jawa Timur
Degradasi Baterai Mobil Listrik: Fakta Studi & 4 Tips Perawatan Agar Awet
Honda Pastikan Semua Motor Baru Aman Pakai BBM E10, Bagaimana dengan Motor Lama?
Geely Starray EM-i Resmi Meluncur, Klaim 1.000+ Km dengan Harga Rp 499 Juta!