GELORA.ME - Terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:
-SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
-e-KTP dan fotokopiannya
-Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Baca Juga: Imbas Skandal Uji Keselamatan, Daihatsu Menghentikan Operasional Pabrik di Seluruh Jepang
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut ini jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, 29 Desember 2023
Jumat, 29 Desember 2023
-Taman Kota Baleendah
-Griya Grand Majalaya
Baca Juga: 6 Ciri Shockbreaker Motor Telah Rusak dan Harus Segera Diganti
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3.Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4.Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Garut Kamis 28 Desember 2023, Hanya Satu Titik Lokasi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Meluncur di Indonesia Bulan Ini, Tampilan SUV Kompak Suzuki Fronx Sangat Menggoda
Setelah bZ4X dan C-HR+, Toyota Siapkan Yaris Listrik
Berpotensi Terbakar, Hyundai Tarik Ribuan Unit Tucson
Daftar Mobil Harga Rp200 Jutaan Cocok untuk Mudik Lebaran, Ada Model Hybrid hingga Listrik