Adapun, periode pemberian insentif tersebut mulai dari tahun ini dengan batas sasaran total 50 ribu unit, dan dilanjutkan pada 2024 dengan total 150 ribu unit.
"Jumlah unit sepeda motor listrik konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi," tertulis dalam beleid tersebut.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan subsidi motor listrik memang belum begitu menarik minat masyarakat.
Maka dari itu, penambahan insentif atau potongan saat pembelian motor Listrik dilakukan untuk mendongrak kembali minat masyarakat.
Saat ini, minat masyarakat untuk mengikuti konversi motor listrik memang masih jauh dari target pemerintah sebesar 200 ribu unit hingga 2024
Berdasarkan situs pembelian motor listrik Kementerian Perindustrian atau Sisapira, per November, sisa kuota motor listrik yang bisa dipesan masyarakat masih tersedia sebanyak 188.486 unit.
Baca Juga: 5 Resep Sederhana dan Murah Buat Kamu Yang Gak Jago Masak, Kalau Masih Gagal Kebangetan!
Sementara itu, pemerintah juga sudah menyiapkan kuota subsidi sebanyak 600 ribu unit pada 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Mobil Nasional i2C: SUV Listrik Indonesia Harga di Bawah 300 Juta?
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Tembus 2.000 Unit/Bulan
Jas Hujan Setelan vs Ponco: Mana yang Lebih Aman & Anti Kecelakaan?
5 Mobil Listrik Terlaris 2025 di Indonesia, Brand China Kuasai Pasar