MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Pengamat Sebut Alasan Tak Relevan
Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, politikus Partai Gerindra dan keponakan Presiden Prabowo Subianto, menuai kritik tajam dari pengamat. Peneliti menilai alasan penolakan MKD DPR tidak relevan dengan hak konstitusional seorang anggota legislatif.
Kritik SMRC Terhadap Keputusan MKD DPR
Saidiman Ahmad, Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menyatakan bahwa pengunduran diri merupakan inisiatif dan hak pribadi. Menurutnya, alasan MKD, termasuk karena minimnya kontroversi, tidak dapat membatalkan hak prerogatif seorang wakil rakyat.
"Alasan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena minim kontroversi sebenarnya tidak relevan, karena pengunduran diri itu adalah inisiatif pribadi. Mestinya Mahkamah Partai dan MKD menghormati itu," tegas Saidiman.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota DPR berhak mengundurkan diri dengan alasan apapun, termasuk alasan pribadi, tanpa intervensi dari lembaga lain.
Artikel Terkait
Jokowi & Gibran Melayat ke Solo, Berduka atas Wafatnya Raja PB XIII
8 Tanggul Jakarta Jebol Akibat Hujan Deras, Ini Daftar Lokasi & Rencana Perbaikan Pemprov DKI
8 Tanggul Jakarta Jebol Akibat Hujan Lebat: Daftar Lokasi & Penanganan Darurat
Jokowi Absen di Kongres III Projo: Kekecewaan atau Sinyal Perubahan Arah?