Mobil Pengangkut Babi Bermerek SPPG Dilaporkan ke Polisi
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke pihak kepolisian terkait penyalahgunaan nama dan merek institusinya. Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya video viral yang menunjukkan sebuah mobil dengan label Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) digunakan untuk mengangkut hewan ternak, termasuk ayam dan babi.
BGN Tegaskan Mobil Bukan Milik Institusi Resmi
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan tersebut bukanlah aset resmi dari Badan Gizi Nasional atau salah satu dapur milik BGN. "Saya sudah minta Korwil untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN," ujarnya dalam keterangan resmi.
Lokasi Kejadian dan Identitas Pemilik Mobil
Peristiwa penyalahgunaan atribut SPPG ini terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Berdasarkan investigasi Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kendaraan tersebut merupakan milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tuai Polemik, Ini Respons Mensos Gus Ipul
Patriot Bond BPI Danantara Bisa Jadi Agunan Kredit, Simak Syaratnya!
Pelatihan Transmigrasi 2025: 75 Peserta dari Sidrap & Poso Dibekali Keterampilan
Rekor Penonton Futsal Indonesia 15.000 vs Australia, Ardiansyah Nur Takjub