Motor hasil curian sempat disembunyikan di rumah teman lain berinisial I di Gang Merpati, Sukajadi. RIB kemudian menjual motor tersebut melalui Facebook dengan harga Rp 1.600.000 kepada pembeli di Jalan Nangka Lintas. Padahal, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5 juta.
Proses Penangkapan Pelaku Curanmor
Setelah laporan diterima, Tim Macan Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB, RIB berhasil diamankan di rumah temannya I tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengungkap peran D yang masih dalam pengejaran.
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
"Pelaku RIB sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara rekan pelaku, D, masih kami buru dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas AKP Kurniawan Azwar.
RIB kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat bahwa Operasi Sikat Musi II tahun 2025 terus ditingkatkan untuk pengungkapan dan pencegahan kejahatan, khususnya kasus pencurian motor di wilayah Lubuk Linggau.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi