Fakta Mengejutkan: Pelaku Izinkan Korban Setubuhi Istri
Penyidik mengungkap fakta ironis sebelum pembunuhan terjadi. Pelaku ternyata sempat mengizinkan korban berhubungan badan dengan istrinya. Fakta ini membuat kasus pembunuhan di Siak ini semakin menarik perhatian publik.
Pelaku Kabur ke Pekanbaru dan Berhasil Ditangkap
Usai membunuh, pelaku melarikan diri ke Pekanbaru. Tim Satreskrim Polres Siak berhasil menangkapnya setelah melakukan pengejaran. Polisi menyita barang bukti termasuk parang, terpal, cangkul, pakaian berlumuran darah, dan rekaman CCTV.
Ancaman Hukuman Pembunuhan Berencana
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian