Pembunuhan di Siak: Motif Hotspot hingga Izin Setubuhi Istri, Pelaku Ditangkap

- Sabtu, 01 November 2025 | 17:10 WIB
Pembunuhan di Siak: Motif Hotspot hingga Izin Setubuhi Istri, Pelaku Ditangkap

Fakta Mengejutkan: Pelaku Izinkan Korban Setubuhi Istri

Penyidik mengungkap fakta ironis sebelum pembunuhan terjadi. Pelaku ternyata sempat mengizinkan korban berhubungan badan dengan istrinya. Fakta ini membuat kasus pembunuhan di Siak ini semakin menarik perhatian publik.

Pelaku Kabur ke Pekanbaru dan Berhasil Ditangkap

Usai membunuh, pelaku melarikan diri ke Pekanbaru. Tim Satreskrim Polres Siak berhasil menangkapnya setelah melakukan pengejaran. Polisi menyita barang bukti termasuk parang, terpal, cangkul, pakaian berlumuran darah, dan rekaman CCTV.

Ancaman Hukuman Pembunuhan Berencana

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Halaman:

Komentar