Pertamina Ganti Rugi Motor Rusak Akibat Pertalite di Jatim: Ini Syarat dan Cara Klaimnya

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:50 WIB
Pertamina Ganti Rugi Motor Rusak Akibat Pertalite di Jatim: Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Menteri ESDM Minta Pertamina Bertanggung Jawab

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyoroti kasus ini. Ia meminta Pertamina untuk menanggung semua kerusakan kendaraan jika hasil investigasi membuktikan bahan bakar sebagai penyebabnya.

Cara Melaporkan Kerusakan Motor

Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan, dapat melapor langsung ke SPBU tempat pengisian dengan membawa bukti transaksi. Selanjutnya, konsumen akan diminta mengisi Form Pengaduan Konsumen yang berisi kronologi kejadian dan kondisi kendaraan. Pertamina telah menambah posko pengaduan menjadi 15 titik untuk mempercepat penanganan.

Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi. Langkah cepat dari BPKN dan Pertamina diharapkan dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi konsumen yang terdampak.

Halaman:

Komentar